Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MAKANAN HARAM DALAM ISLAM, SECARA ILMIAH TIDAK BAIK UNTUK KESEHATAN

Dalam ajaran Agama Islam, ada beberapa kategori makanan yang diharamkan (dilarang) untuk dikonsumsi. Bukan tanpa dasar Islam memberikan larangan, tapi jelas tercantum di dalam Al-Qur’an dan Hadits. Kategori makanan haram dalam Islam didasarkan dari sumbernya, dari cara penyembelihannya, dan dari kebersihannya. 

Selain yang berasal dari ayat Al-Qur’an tersebut, halal haramnya suatu makanan juga dapat diketahui dari pelabelan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap suatu makanan atau minuman. Makanan kemasan yang halal biasanya mendapat sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI.

Mengenai makanan haram ini dijelaskan melalui dalil-dalil yang jelas serta mudah dipahami. Dalil Al-Qur’an yang menjelaskan mengenai makanan yang diharamkan tersemat di dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 3.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

Referensi: https://almanhaj.or.id/2062-makanan-haram.html


Artinya “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik. yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih (Al-Maidah : 5)

Jika merujuk pada Ayat Al-Qur’an di atas, yang tergolong ke dalam makanan haram yaitu bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih tidak atas nama Allah, hewan yang diterkam binatang buas, burung yang memiliki kuku tajam, dan hewan buas yang memiliki taring.

Bangkai dan Darah
darah apapun Haram dalam Islam














Istilah bangkai diartikan sebagai hewan mati tidak disebabkan sengaja disembelih atau dikatakan mati dengan sendirinya atau diterkam oleh hewan lain. Bangkai ini diharamkan oleh agama Islam karena sangat jelas bahwa mengandung darah yang membeku. Namun ada pengecualian untk bangkai yang berasal dri hewan laut sejenis ikan dan belalang tidak diharamkan.
Secara ilmiah, tulang-tulang dan daging yang terdapat pada bangkai akan ditumbuhi oleh mikroorganisme parasit. Tentunya ini sangat tidak baik untuk kesehatan meski sudah dibersihkan sekalipun. 


Darah yang diharamkan dalam agama Islam adalah darah yang mengalir dan juga darah yang dibekukan termasuk di dalamnya dideh dan saren. Melalui sebuah penelitian ilmiah, kandungan pada darah, dideh, dan saren adalah asam urat serta zat besi yang kadarnya sangat tinggi. Kandungan zat-zat tersebut dapat memicu penyakit hemokromatosis yang dapat mematikan.

Daging Babi
gbr. daging babi haram hukumnya saat dimakan

















Bagian dari babi yang diharamkan adalah seluruh anggota badannya mulai dari kulit, daging, rambut hingga tulang-tulangnya. Dalam ilmu sains, di dalam tubuh babi terdapat cacing pita yang mengandung bakteri Taenia solium dan Fasciolopsis buski. Jenis cacing yang mengandung bakteri ini dapat menyebabkan penyakit mematikan berdasarkan penelitian modern.

Hewan yang disembelih Tidak Atas Nama Allah

Mengapa jenis hewan kategori ini diharamkan dalam Islam? Hal ini ada kaitannya dengan kejiwaan hewan tersebut. Hewan yang disembelih tanpa jalan yang benar dapat menyebabkan hewan mengalami stres dan meningkatkan kadar kreatinin kinase serta asam laktat pada daging. Hewan yang mengandung asam laktat, dagingnya akan mengalami penurunan pH dan warnanya menjadi pucat.

Al Jallalah
Gbr.Hewan pemakan bangkai














Dalil lain yang menjelaskan mengenai makanan yang diharamkan terdapat dalam hadits shahih Rasululah yang diriwayatkan oleh Abu Daud No. 3785, At imrmidzi No. 1823, dan Ibnu Majjah No. 3189.

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا

Referensi: https://almanhaj.or.id/2062-makanan-haram.html

Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam melarang dari memakan jallalah dan susunya.

Berdasarkan hadits tersebut, ajaran Islam melarang umatnya memakan Jallalah yang artinya seluruh hewan yang sumber makanan sehari-harinya berasal dari kotoran manusia maupun kotoran hewan. Islam melarang memakannya dikarenakan hewan jallalah kotor dan berbau baik itu daging maupun susunya. Jelas secara ilmiah bahwa makanan yang kotor dan berbau tidak sedap mengandung suatu bakteri yang dapat menyebabkan penyakit dalam tubuh.

Posting Komentar untuk "MAKANAN HARAM DALAM ISLAM, SECARA ILMIAH TIDAK BAIK UNTUK KESEHATAN"